bing TIPS MEMBUAT SKCK BARU - Tengclekit

TIPS MEMBUAT SKCK BARU


Tengclekit.com--Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tips membuat SKCK.


Apa itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kalau dulu namanya SKKB atau surat keterangan Kelakuan Baik. Kenapa sekarang berganti SKCK? Kalau SKKB itu dari namanya saja sudah Keterangan Kelakuan Baik sehingga jika seseorang sudah pernah masuk penjara karena suatu kasus itu tidak bisa atau sulit membuat SKKB, padahal SKKB adalah syarat untuk melamar pekerjaan. Kemudian pemerintah mengubah peraturan tersebut dirubah menjadi SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Berbeda dengan SKKB, yaitu seorang mantan narapidana atau ada catatan kriminal bisa membuat SKCK tetapi dengan syarat didalamnya terdapat catatan bahwa dia sudah pernah terlibat dalam suatu kasus pidana atau kriminal. Dia tetap bisa memenuhi syarat untuk keperluannya misalnya melamar pekerjaan. Tetapi dengan catatan tersebut pemohon bisa melengkapi syarat tersebut, dan mengenai diterima atau tidaknya akan menjadi pertimbangan untuk perusahaan/tempat melamar pekerjaan.

Oke kita kembali ke topik. yaitu bagaimana langkah membuat SKCK BARU 1 hari jadi

Persiapkan syarat-syarat berikut ini:


1. Surat Keterangaan dari Kelurahan
2. Pas Foto 4x6 jumlah 8 Lembar (background harus merah)
3. Fotocopy KTP 2 lembar
4. Fotocopy KK 2 lembar
5. Fotocopy Akta kelahiran 2 lembar

Adapun langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Persiapkan Foto anda sejumlah 8 lembar background merah
2.  Datanglah ke RT untuk membuat surat pengantar ke kelurahan terkait keperluan membuat 
     SKCK (membawa KTP)
3.  Datanglah ke Kelurahan membawa surat pengantar dari RT agar diproses di kelurahan.
4.  Kemudian dari kelurahan mendapatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa warga
     tersebut  adalah warga daerah yang bersnagkutan dan bermaksud untuk membuat SKCK.
     (terdapat tanda tangan  dan stempel Kepala Desa dan Camat)
5.  Kemudian anda menuju ke kecamatan untuk minta stempel Camat. Biasanya sudah ada 
     perwakilan disekertariat tidak perlu menunggu camat yang bersangkutan datang atau 
     berada di tempat.
6.  Setelah itu silahkan menuju ke POLSEK kecamatan untuk dibuatkan pengantar 
     ke  POLRES.  Karena nanti anda akan membuat rumus sidik jari di POLRES.
    (catatan: Tidak ada biaya admin di polsek alias gratis)
7.  Dipolsek anda akan diminta syarat-syarat yang kami sebutkan diatas. pas foto anda akan 
     diminta sebagian untuk ditempel diblanko catatan polsek. Nanti syarat lain dilampirkan 
     bersama   surat pengantar dari polsek.
8.  Menuju POLRES
9.  Sesampai Di POLRES langsung saja anda menuju bagian Sidik Jari. Disana anda disuruh 
     mengisi blanko melampirkan foto. Dan menunggu pemanggilan untuk cek sidik jari. 
     Semua jari kan di cek dan semua akan terkena tinta. (jangan khawatir disana sudah disediakan 
     tisu sangat banyak)
10. Setelah itu anda akan mendapatkan rumus sidik jari.
11. Pergilah menuju Loket pengisian dan pembayaran SKCK, disini anda akan disuru mengisi 
      blanko yang cukup banyak data yang harus anda isi. Jangan lupa membawa bolpoin 
      sendiri.  Disana juga terpampang contoh bagaimana cara mengisi blanko tersebut jadi 
      jangan   khawatir.
12. Serahkan blanko tersebut ke Loket apabila sudah terisi semua. Disini anda akan dikenai 
      biaya pembuatan skck sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)
13. Setelah itu anda mendapatkan nomor antrian dan menunggu SKCK jadi.

(Catatan:Kami sarankan untuk datang lebih pagi, agar anda tidak mengantri terlalu panjang.)
 Cukup mudah bukan, SKCK sangat penting dan juga syarat mutlak yang harus ada untuk melamar  pekerjaan dan keperluan lainnya. 

Dengan adanya gambaran mengenai langkah pembuatan SKCK diharap anda tidak kebingungan lagi. Kemungkinan juga pihak kepolisian akan membuat sistem pembuatan SKCK secara online.

Semoga bermanfaat,
Sekian,
Terima kasih

Belum ada Komentar untuk "TIPS MEMBUAT SKCK BARU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel