TIPS MEMBUAT SKCK BARU
Tengclekit.com--Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tips membuat SKCK.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kalau dulu namanya SKKB atau surat keterangan Kelakuan Baik. Kenapa sekarang berganti SKCK? Kalau SKKB itu dari namanya saja sudah Keterangan Kelakuan Baik sehingga jika seseorang sudah pernah masuk penjara karena suatu kasus itu tidak bisa atau sulit membuat SKKB, padahal SKKB adalah syarat untuk melamar pekerjaan. Kemudian pemerintah mengubah peraturan tersebut dirubah menjadi SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kalau dulu namanya SKKB atau surat keterangan Kelakuan Baik. Kenapa sekarang berganti SKCK? Kalau SKKB itu dari namanya saja sudah Keterangan Kelakuan Baik sehingga jika seseorang sudah pernah masuk penjara karena suatu kasus itu tidak bisa atau sulit membuat SKKB, padahal SKKB adalah syarat untuk melamar pekerjaan. Kemudian pemerintah mengubah peraturan tersebut dirubah menjadi SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Berbeda dengan SKKB, yaitu seorang mantan narapidana atau ada catatan kriminal bisa membuat SKCK tetapi dengan syarat didalamnya terdapat catatan bahwa dia sudah pernah terlibat dalam suatu kasus pidana atau kriminal. Dia tetap bisa memenuhi syarat untuk keperluannya misalnya melamar pekerjaan. Tetapi dengan catatan tersebut pemohon bisa melengkapi syarat tersebut, dan mengenai diterima atau tidaknya akan menjadi pertimbangan untuk perusahaan/tempat melamar pekerjaan.
Oke kita kembali ke topik. yaitu bagaimana langkah membuat SKCK BARU 1 hari jadi
Persiapkan syarat-syarat berikut ini:
1. Surat Keterangaan dari Kelurahan
2. Pas Foto 4x6 jumlah 8 Lembar (background harus merah)
3. Fotocopy KTP 2 lembar
4. Fotocopy KK 2 lembar
5. Fotocopy Akta kelahiran 2 lembar
2. Pas Foto 4x6 jumlah 8 Lembar (background harus merah)
3. Fotocopy KTP 2 lembar
4. Fotocopy KK 2 lembar
5. Fotocopy Akta kelahiran 2 lembar
Adapun langkah-langkah sebagai berikut:
1. Persiapkan Foto anda sejumlah 8 lembar background merah
2. Datanglah ke RT untuk membuat surat pengantar ke kelurahan terkait keperluan membuat
2. Datanglah ke RT untuk membuat surat pengantar ke kelurahan terkait keperluan membuat
SKCK (membawa KTP)
3. Datanglah ke Kelurahan membawa surat pengantar dari RT agar diproses di kelurahan.
4. Kemudian dari kelurahan mendapatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa warga
3. Datanglah ke Kelurahan membawa surat pengantar dari RT agar diproses di kelurahan.
4. Kemudian dari kelurahan mendapatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa warga
tersebut adalah warga daerah yang bersnagkutan dan bermaksud untuk membuat SKCK.
(terdapat tanda tangan dan stempel Kepala Desa dan Camat)
(terdapat tanda tangan dan stempel Kepala Desa dan Camat)
5. Kemudian anda menuju ke kecamatan untuk minta stempel Camat. Biasanya sudah ada
perwakilan disekertariat tidak perlu menunggu camat yang bersangkutan datang atau
berada di tempat.
6. Setelah itu silahkan menuju ke POLSEK kecamatan untuk dibuatkan pengantar
6. Setelah itu silahkan menuju ke POLSEK kecamatan untuk dibuatkan pengantar
ke POLRES. Karena nanti anda akan membuat rumus sidik jari di POLRES.
(catatan: Tidak ada biaya admin di polsek alias gratis)
7. Dipolsek anda akan diminta syarat-syarat yang kami sebutkan diatas. pas foto anda akan
7. Dipolsek anda akan diminta syarat-syarat yang kami sebutkan diatas. pas foto anda akan
diminta sebagian untuk ditempel diblanko catatan polsek. Nanti syarat lain dilampirkan
bersama surat pengantar dari polsek.
8. Menuju POLRES
9. Sesampai Di POLRES langsung saja anda menuju bagian Sidik Jari. Disana anda disuruh
8. Menuju POLRES
9. Sesampai Di POLRES langsung saja anda menuju bagian Sidik Jari. Disana anda disuruh
mengisi blanko melampirkan foto. Dan menunggu pemanggilan untuk cek sidik jari.
Semua jari kan di cek dan semua akan terkena tinta. (jangan khawatir disana sudah disediakan
tisu sangat banyak)
10. Setelah itu anda akan mendapatkan rumus sidik jari.
11. Pergilah menuju Loket pengisian dan pembayaran SKCK, disini anda akan disuru mengisi
10. Setelah itu anda akan mendapatkan rumus sidik jari.
11. Pergilah menuju Loket pengisian dan pembayaran SKCK, disini anda akan disuru mengisi
blanko yang cukup banyak data yang harus anda isi. Jangan lupa membawa bolpoin
sendiri. Disana juga terpampang contoh bagaimana cara mengisi blanko tersebut jadi
jangan khawatir.
12. Serahkan blanko tersebut ke Loket apabila sudah terisi semua. Disini anda akan dikenai
12. Serahkan blanko tersebut ke Loket apabila sudah terisi semua. Disini anda akan dikenai
biaya pembuatan skck sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)
13. Setelah itu anda mendapatkan nomor antrian dan menunggu SKCK jadi.
13. Setelah itu anda mendapatkan nomor antrian dan menunggu SKCK jadi.
(Catatan:Kami sarankan untuk datang lebih pagi, agar anda tidak mengantri terlalu panjang.)
Cukup mudah bukan, SKCK sangat penting dan juga syarat mutlak yang harus ada untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya.
Dengan adanya gambaran mengenai langkah pembuatan SKCK diharap anda tidak kebingungan lagi. Kemungkinan juga pihak kepolisian akan membuat sistem pembuatan SKCK secara online.
Semoga bermanfaat,
Sekian,
Terima kasih
Terima kasih
Belum ada Komentar untuk "TIPS MEMBUAT SKCK BARU"
Posting Komentar